Senin, 16 Maret 2020




Asalamualaikum Wr.Wb

Nama                         : Fajri ian Herlika
Kelas                          : X IIS 2
No Absen.                 : 11
Guru pembimbing.   : Bu Rizka Susilawati
Mata Pelajaran         : PAI


Pertama-tama yang paling utama kita panjatkan puja dan puji syukur terhadap Allah SWT, dan tidak lupa pula kepada junjungan nabi besar kita yakni Muhammad SAW.
Jadi di blog ini saya akan menyampaikan materi tentang Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan



A.Pengertian Haji 
          Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijjah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina dan lain lain.


B.Hukum Haji
             Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakan nya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah SWT. Berfirman:



Artinya:Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(Q.S. Ali Imran/3:97)





Kewajiban Haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra. Sebagai berikut.

"Rasulullah Saw. Berkhutbah kepada kami, beliau berkata,'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.' Lalu al-Aqra bin jabis berdiri kemudian berkata,' Apakah kewajiban Haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja"

C.Syarat dan Rukun Haji
        Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1.Islam
2.Berakal (Tidak gila)
3.Baligh
4.Ada muhrimnya
5.Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan)
   
         Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1.Islam
2.Baligh
3.Berakal
4.Merdeka

Rukun Haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji.


1).Ihram
     Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz " Labbaika Allahumma umratan." ( Bagi yang berniat umrah). Ibadah haji dan umrah harus di awali Dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram. Maka sejak itu berlaku semua larangan ihram  sampai tahallul.


2).Wukuf


     Menurut bahasa: berhenti atau berdiam diri
Menurut istilah: berhenti di Arafah (nama tempat yang letaknya kurang lebih 20 km dari kota Mekkah) sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga terbit fajar pada tanggal  10 Dzulhijah.
Arafah berasal dari kata ‘A-ra-fa, yang berarti mengerti dan paham pada sesuatu.

3).Thawaf
   Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu :
a)      Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b)      Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c)      Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
(1)   Niat
(2)   Menutup aurat
(3)   Suci dari hadas
(4)   Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5)   Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
(6)   Posisi Ka’bah disebelah kiri orang yang berthawaf

(7)   Dilaksanakan didalam Masjidil Haram


4).Sa'i
         Sa'i adalah berlari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf

Syarat syarat sa'i adalah sebagai berikut
a)      Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah)
b)      Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c)      Menjalani secara sempurna jarak Shafa - Marwah dan Marwah – Shafa

d)      Dilakukan ditempat sa’i


5).Tahallul
           Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa'i

6). Tertib
               Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul




D.Jenis Haji
1)      Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2)      Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3)      Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
E. Keutamaan Haji
 1).Haji merupakan amal paling utama
 2).Haji merupakan jihad
 3).Haji menghapus dosa
 4).Pahala ibadah haji adalah surga







2.Zakat

A.Pengertian Zakat
       Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
            Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-Qur'an. Allah SWT telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana di jelaskan dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul, dan ijma para ulama

B.Hukum Zakat
        Allah SWT telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul-Nya, dan ijma para ulama.

Di dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman:
Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

C.Syarat dan Rukun zakat 
      Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)      Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
       a) Islam
       b) Merdeka
       c) Baligh
         d) Berakal
2)      Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
    a) Milik penuh
Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
     b)     Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
     c)    Mencapai nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
     d)      Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
     e)    Bebas dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesame manusia.
     f)    Berlaku setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki


Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1)      Pelepasan atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2)      Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)      Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
D.Hikmah dan keutamaan ibadah zakat 
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah/9:103)

Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. 
Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.

3.Wakaf
A. Pengertian wakaf
               Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

B.Hukum Wakaf
        Wakaf hukumnya sunah. Namun, bagi pemberi wakaf(Walid) merupakan Amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya adalah sebagai berikut
1.Q.S. Ali Imran/3:92




Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

(QS.Ali Imran/3:92)


C.Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

1)      Orang yang berwakaf (al-wakif), syarat-syaratnya :
  a). Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
   b).      Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
     c).      Baligh.
     d).   Bertindak secara hukum(rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
3).orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  a)      Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
   b)      Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.


D.Lafaz atau ikrar Wakaf (Sighat), syarat syaratnya adalah sebagai berikut

A).Ucapkan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu 
B).Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau di gantungkan Kepada syarat tertentu
C). Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
D).ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan

  Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.



E.Hikmah dan keutamaan wakaf 
     Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung  sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.


F.Harta Wakaf dan pemanfaatan wakaf 
       Berdasarkan hadits Rasulullah Saw dan amal para sahabat , harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. Mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
       Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak

1).Wakaf benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut
a).Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b).Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
C).Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah 
d).Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2).Wakaf Benda Bergerak
a)Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset aset finansial dan pada aset till
b)Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang 
C).Surat berharga
d). kendaraan
e).Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak patin, merek, dan desain produk industri
f).Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.



G.Prinsip Pengelolaan Wakaf
       Secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar dan lain sebagainya. Bahkan kan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah SWT kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.






KESIMPULAN


1. Haji. Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah). Di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada Waktu tertentu secara tertib.Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal sembilan Dzulhijjah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah.

2.Zakat. zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.


3.Wakaf. kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan atau diwariskan.berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.